MEDAN - Pemerintah Kabupaten Paluta diminta untuk menetapkan darurat kejahatan anak di daerahnya. Hal ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan ibu kandung dan ayah tiri terhadap Siti Aminah (6).

"Saya mau pernyataan resmi dari pemerintah daerahnya bahwa di Paluta situasinya saat ini darurat kejahatan anak," sebut Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Siti Maninah, Senin (22/1/2018) di Ruang VIP I Rindu B RSUP H Adam Malik.

Selain itu, Aris juga meminta agar pihak kepolisian serius menangani kasus ini. Begitu juga dengan Dinas Sosial Kabupaten Paluta. Dia meminta instansi sosial tersebut dapat mengambil alih, sebab Siti Aminah dari keluarga susah.

Kedatangan Arist ke rumah sakit milik Kemenkes RI itu tak lain untuk memberi suport kepada keluarga pasien dan memberikan terapi psiko sosial kepada Siti Aminah. Akan tetapi sampai saat ini, Siti Aminah belum bisa diajak berkomunikasi karena mengalami trauma berat.

"Terapi psiko sosial ini akan kita berikan kepada pasien setelah pulih. Terapi itu psiko sosial itukan disampaikan melalui komunikasi," ujar Arist Sirait didampingi Kasubag Humas RSUP H Adam Malik Masahadat Ginting.

Pihaknya juga mengapresiasi penanganan yang diberikan RS Adam Malik kepada Siti Aminah. Pasalnya, kondisi situasi Siti Aminah saat ini memang benar-benar harus ditangani dengan serius. "Kita apresiasi penanganan RS Adam Malik kepada Siti Aminah," ucapnya.

Sementara kondisi Siti Aminah, warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta ini, sering menangis dan menjerit. "Pasien menjerit-jerit biasa saja, kadang Mak .. Kadang gak jelas juga," kata Kasubag Humas RSUP H Adam Malik, Masahadat Ginting.

Masahadat mengatakan, level kesadaran Siti Aminah, di level Glasgow Coma Scale (GCS) 13. Artinya, pasien dalam kondisi belum stabil. "Pasien sedang menjalani proses rawat konservatif. Sudah direncanakan operasi, tinggal menunggu persetujuan keluarga," jelasnya.