PADANGSIDIMPUAN - Akibat tidak sanggup melengkapi berkas perbaikan syarat dukungannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan resmi menolak pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018, Hailullah Harahap dan Amas Muda Hasibuan. Kepada wartawan, Senin (22/1/2017) siang, Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Padangsidimpuan, Muktar Helmi mengatakan, sebelum dibukanya pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018, pihaknya telah menetapkan syarat pendaftaran calon melalui jalur perseorangan yakni sebanyak 14.472 dukungan. Hal tersebut sesuai Pasal 10 PKPU nomor 3, dimana mengatur persentase dukungan bakal calon perseorangan melalui sebesar 10 persen dari DPT Kota Padangsidimpuan yakni, 144.714 jiwa.

"Namun, saat melakukan pendaftaran tersebut, pasangan Hailullah Harahap dan Amas Muda Hasibuan masih memiliki kekurangan sebanyak 4.193 yang tertuang dalam berita acara BA.7-KWK Perseorangan. Jadi, sesuai dengan PKPU nomor 3 yang diubah menjadi PKPU Nomor 15 tahun 2017 diamanakan 4.193 syarat dukungan tersebut dikalikan 2 yang hasilnya 8.386 syarat dukungan," ucapnya.

Sayangnya, lanjut Muktar, dalam masa perbaikan yang berlangsung sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan 20 Januari 2018. Pihak pasangan Hailullah dan Amas Muda serta timnya tidak mampu memberikan syarat dukungan ke KPU.

"Dimana, sampai malam hari mereka hanya mampu memenuhi 8.058 pendukung. Jadi terjadi kekurangan sebanyak 328 pendukung," bebernya.

Akibat hal tersebut, tegas Muktar, maka KPU Kota Padangsidimpuan menolak hasil perbaikan dokumen tersebut. "Sesuai Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor : 3/PL.03.2-Kpt/1277/KPU-Kota/I/2018 tentang Menolak Kelengkapan Perbaikan Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018 menetapkan, menolak kelengkapan perbaikan persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidipuan, Drs Hailullah Harahap, MM/Drs. H. Amas Muda Hasibuan tahun 2018," tegasnya.

Sementara itu, beber Muktar, terhadap 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018 yakni, M Isnandar Nasution/Ali Pada Harahap, Irsan Efendi Nasution/Arwin Siregar, dan Rusyidi Nasution/Abdul Rosad Lubis pihaknya menyatakan lengkap secara administrasi. Namun, pihaknya masih menindak lanjuti dengan melakukan penelitian dokumen.

"Mengenai tanggapan masyarakat yang masuk ke kita juga akan kita tindak lanjuti. Kemudian, kita pastikan tidak ada yang salah terhadap dokumen mereka," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Padangsidimpuan melalui jalur perseorangan ada 2 yakni, pasangan Hailullah Harahap/ Amas Muda Hasibuan, dan pasangan Irsan Efendi Nasution/Arwin Siregar. Sementara itu, 2 pasangan lainnya yakni M Isnandar Nasution/Ali Pada Harahap, dan Rusyidi Nasution/Abdul Rosad Lubis diusung pastai politik.