MEDAN - Aksi yang dilakukan orang tua siswa ilegal SMA Negeri 2 Medan yang membawa anaknya menduduki kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) beberapa waktu lalu, dinilai tak perlu dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Senin (22/1/2018).

Menurut Abyadi, mereka sudah memaksakan diri dan ngotot bertahan padahal sudah jelas-jelas salah dan melanggar aturan. Pasalnya, siswa ilegal tersebut mendaftar tidak melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2017.

“Orang tua siswa saja sudah mengaku bahwa anak mereka masuk ke sekolah itu dengan jalur yang tidak resmi. Artinya, tidak melalui PPDB Online. Jadi, dari apa yang dilakukan orang tua sudah jelas salah, kok malah menuduh Dinas Pendidikan (Sumut) cuci tangan,” ujar Abyadi.

Dikatakan dia, seharusnya orang tua sadar dari awal sudah salah, sehingga secepatnya menyadari dan memperbaiki. Jangan malah memperkeruh persoalan.

“Saya sebetulnya berharap agar orang tua dan pihak yang berkepentingan dalam masalah ini jangan PHP (pemberi harapan palsu) kepada anak-anak dan memberi angin surga. Hentikanlah itu semua karena pada akhirnya akan merugikan anak-anak, kan kasihan mereka. Hanya karena ulah provokatif oknum punya kepentingan, anak mereka dikorban. Jangan pula merasa malu lalu bertahan dan ngotot di SMAN 2 Medan,” jelas Abyadi.

Ia menyatakan, jangan jadikan anak alat atau tumbal, tapi ajari mereka dengan kejujuran, bukan kecurangan. Tidak ada kata negosiasi bila itu salah, apalagi melanggar aturan.

“Didiklah mereka dengan cara yang benar, sudah tahu melanggar peraturan malah dikasih angin surga. Kalau juga tetap bertahan, kasihan anak-anak karena sudah rugi atau tertinggal satu tahun. Jadi, mumpung sekarang masih bisa mendaftar ke swasta, maka segeralah,” tandasnya.

Abyadi menambahkan, apa yang dilakukan Disdik Sumut sudah benar karena langkah yang dilakukan sesuai aturan. Oleh sebab itu, harus konsisten tetap pada keputusan dari awal tidak menerima siswa ilegal tersebut dan memfasilitasinya pindah ke sekolah swasta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengaku, pihaknya tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Kata dia, para siswa yang masuk tidak melalui jalur PPDB Online ini harus dipindahkan ke sekolah swasta.

“Dari awal sudah kita minta untuk ke sekolah swasta, karena mereka tidak lulus PPDB Online. Akan tetapi, siswa yang berjumlah 180 orang memaksa masuk. Padahal, sudah jelas mereka tidak lolos seleksi,” kata Arsyad.

Diutarakannya, sejak ditemukan dan dilaporkan oleh Ombudsman Sumut, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah, seperti melakukan sosialisasi orang tua siswa supaya memindahkan anaknya ke swasta dan difasilitasi. Sebab, mereka tidak lolos seleksi, sehingga apabila dipaksakan masuk maka tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Sudah kita surati dan bahkan sampai tiga kali, tetapi tetap juga bertahan. Lantas, kita membentuk posko di sekolah tersebut untuk memfasilitasi mereka pindah ke swasta,” aku Arsyad.

Dia mengaku, pihaknya tidak mungkin melakukan upaya-upaya yang menjurus pemaksaan karena objeknya adalah siswa.

“Sekolah itu tempatnya mengedukasi bukan memaksa atau sampai-sampai ada kekerasan. Maka dari itu, kita menghimbau kepada orang tua murid agar memindahkan anaknya secara sukarela,” pungkasnya.