PALAS - Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) Syarifuddin Daulay dan Komisioner Divisi Keuangan dan Logistik Rahmat Efendi Siregar bersama petugas PPDP mencoklit, bakal calon Bupati Petahana Kabupaten Padang Lawas (Palas) H.Ali Sutan Harahap (TSO). 


Hal ini dilakukan KPU Palas bersamaan kesiapan Coklit serentak Nasional dalam rangka  pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang disesuaikan dengan e- KTP calon pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih di Kabupaten Palas. 

Turut serta dalam kegiatan mencoklit dikediaman rumah dinas Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap didampingi istri Nyonya Yusra Ali Sutan Harahap (TSO) berlokasi di Lingkungan VI, Kelurahaan Pasar Sibuhuan.Sekretaris KPU Palas Darwin Saleh Hasibuan bersama petugas PPDP. 
 
Syarifuddin menjelaskan, coklit adalah pencocokan dan penelitian data antara daftar pemilih dengan e-KTP dan dilakukan selama 30 hari. “Diharapkan, pelaksanaan ini dapat memberikan manfaat yang besar terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat Kabupaten Palas yang demokratis," katanya. 
 
Dikesempatan itu,Ketua KPU Palas bersama Komisioner mendampingi petugas PPDP  yang mencocokkan KTP dengan daftar pemilih yang dimiliki KPU. Dari empat  rumah yang merupakan sampel pelaksanaan gerakan Coklit serentak itu,termasuk rumah dinas Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap dan dilanjutkan kerumah Ketua Gepensi Palas Imran Harahap dan dua rumah wqrga, tidak ada masalah.

Dia menjelaskan, kegiatan ini adalah untuk Coklit dan mencocokkan data awal masyarakat untuk dicocokkan dan diteliti dari rumah ke rumah.

“Dalam pendataan ini, petugas akan menjelaskan kepada masyarakat tentang Coklit. Selain itu saat mendata, petugas juga akan meminta e-KTP dan Kartu Runah Tangga pemilik rumah beserta anggota keluarga untuk dicocokan dengan data yang dimiliki oleh KPU agar dimasukkan sebagai pemilih untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018,” terang Syarifuddin. 

Lebih lanjut dia menuturkan, bila salah seorang anggota keluarga yang didatangi petugas, tidak memiliki e-KTP, maka boleh menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Yang pastinya setelah kita data dan dicocokkan sesuai e KTP dan terdafyar sebagai pemilih,” ujarnya seraya berharap, petugas PPDP bisa menjalankan Coklit ini baik dan benar agar hak masyarakat tidak terabaikan dalam pemilu nantinya.