MEDAN - Empat terdakwa wanita hanya bisa tertunduk saat duduk di kursi pesakitan. Keempat terdakwa ditangkap saat menjadi pengunjung karaoke Jet Plane, Jalan Imam Bonjol Medan pada Rabu, 27 September 2017 lalu. Adapun keempat terdakwa yaitu Windunita Nindita Ningrum, Wardani, Asyira Yancha Nikita dan Rini Annisa. Keempatnya terbukti bersalah karena tertangkap tangan miliki pil ekstasi sebanyak empat butir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir mengatakan selain keempat terdakwa, petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan dua terdakwa lainnya, yaitu Ferdinan Sinulingga dan Robby Ardiansyah Panjaitan.

Dimana keempat terdakwa ditangkap di room 15 karaoke jet plane sekitar pukul 15.00 WIB saat tengah dilakukan razia oleh petugas.

"Para terdakwa ditahan sejak 3 Oktober 2017 lalu," kata Amir di Ruang Sidang Baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, diketahui seluruh terdakwa positif mengkonsumsi amphetamin.

"Dari hasil penyelidikan kepolisian, para terdakwa sebelumnya telah mengkonsumsi pil ekstasi. Adapun barang bukti empat butir ekstasi merupakan yang ditemukan dibawa kursi diketahui milik para terdakwa," sebutnya.

Dijelaskan, sisa pil ekstasi yang terdapat di ruangan para terdakwa maupun yang telah dikonsumsi, dibeli dari seseorang bernama Mikel.

"Razia dilakukan oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat, perihal ada sejumlah orang yang membawa pil ekstasi ke tempat hiburan musik tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya para terdakwa terancam dikenakan Pasal 114 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotikan.