MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) selama dua hari berturut atas dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Madina. "Kita ada periksa lima pejabat Madina salah satunya, Sekretaris Daerah (Sekda) dan petinggi di Pemkab Madina untuk dimintai keterangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di kota tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (21/1/2018).

Adapun para pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut yaitu, Sekda Madina M Syafi'i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin.

"Kita periksa selama dua hari yaitu, Rabu (17/1) dan Jumat (19/1). Tujuan pemeriksaan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) terhadap lima pejabat Pemkab Madina, satu diantaranya Sekda," beber Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.
Disinggung mengenai kemungkinan perubahan status para terperiksa menjadi tersangka, Sumanggar mengatakan hal itu bisa saja terjadi.

"Pemanggilan kelima pejabat itu kan berawal dari laporan masyarakat yang kita terima. Jadi, kalau dalam perjalanan penyelidikannya, proyek pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negara, maka yang terlibat pasti akan kita proses hukum," jelasnya.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.