MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam memory kontra banding kasus penipuan sebesar Rp 15,3 miliar untuk melakukan penahanan terhadap dua terdakwa, yakni Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan untuk ditahan sebagai tahanan negara. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Ia mengatakan hingga saat ini, belum ada putusan hukum kasus penipuan ini, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang diterima Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri.

"Belum ada putusan. Namun, dalam memory banding kita tetap mengajukan Ramadhan Pohan dan Savita Panjaitan untuk ditahan," ungkap Sumanggar, Minggu (21/1/2018).

Disamping itu, Sumanggar menyayangkan proses hukum lamban ditingkat banding ini. Dengan ini, proses hukum terkesan lamban. Baik ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam proses persidangan menelan waktu 8 bulan lebih. Sementara itu, di PT Medan belum ada putusan hukum.

"Saya tahu, dua hari lalu pihak Ramadhan Pohan baru menyampaikan memory banding. Jadinya, belum ada putusan hukum dalam kasus ini," jelas Sumanggar.
Banding tersebut, disampaikan.

Untuk diketahui, ?Ramadhan Pohan dijatuhkan hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.

Meski ?berstatus terpidana dan bersalah secara hukum. Namun, majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik tidak melakukan penetapan penahanan terhadap mantan Calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu. Dengan ini, usai sidang Ramadhan Pohan lenggang kaki meninggal gedung PN Medan dan masih terus menghirup udara bebas.

"Mengadili dan meriksa perkara kasus tindak pidana penipuan. Dengan ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa Ramadhan Pohan 1 tahun dan tiga bulan penjara," sebut Majelis Hakim, Erintuah Damanik ?di PN Medan, Jum'at 27 Oktober 2017, lalu.

Dalam kasus penipuan ini, Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu, bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan. Vonis ini, sangat ringan dari tuntutan JPU, Sabarita Debora Ginting menuntut politisi partai Demokrat ini dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
?

Sedangkan, terdakwa yang lain dalam kasus yang sama ini, yakni Savita Linda Hora Panjaitan divonis 9 bulan kurungan penjara di PN Medan, Kamis, 26 Oktober 2017, lalu. Dalam putusan ini, majelis hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terdakwa.

Tedakwa yang merupakan ?mantan bendara pasangan Calon Wali Kota Medan dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pada Pilkada Medan 2015, dituntut JPU 1 Tahun dan enam bulan kurungan penjara.