MEDAN - Sanksi berat menanti petugas yang lalai, yang mengakibatkan tujuh narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Binjai kabur pada Senin 18 Desember 2017, lalu.  Sangsi berat akan langsusng diberikan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. "Sangsi sudah diserahkan, untuk pengambil keputusan ada di Jakarta (Kemenkuham RI), karena hukumannya berat-berat itu semuanya," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto, Minggu (21/1/2018).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) sudah menyiapkan sangsi terhadap petugas Lapas Kelas IIA Binjai yang lalai bertugas, mengakibat 7 narapidana (napi) di Lapas tersebut, melarikan diri, Senin (18/12) dini hari.

Diketahui, ke-7 napi, yang berhasil melarikan diri adalah Saifuddin als Fudin (34 ), terpidana kasus narkotika dengan hukuman 8 tahun penjara, Abdul Rahman als Rahman (33) tahanan kasus penadahan, Fahrul Azmi (35) tahanan kasus narkotika.

Selanjutnya, Yusrizal als Rizal (39) terpidana kasus pencurian, Roni Adianto als Roni (25 ) terpidana kasus pencurian, Suhelmi als helmi, (45 ) terpidana kasus narkotika dan Rudi Als Ajun, (33) terpidana 10 tahun narkotika.Hermawan mengatakan sudah mengamankan 4 orang napi, yang melarikan diri. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail identitas napi yang berhasil diamankan kembali.

"Untuk di Lapas Binjai ada 3 lagi belum ditangkap," tutur Hermawan.

Sembari tetap melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian hingga saat ini, untuk proses pengejaran dan penangkapan kembali, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah petugas sipir di Lapas Binjai secara internal. Namun ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan internal. Tapi, dari keseluruhan pemeriksaan terdapat kelalaian petugas saat menjalani pengamanan di Lapas tersebut.