MEDAN - Tiga bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dipastikan telah menyerahkan seluruh kekurangan dokumen pendaftaran cagub dan cawagub di Pilgub Sumut 2018. Dalam proses pendaftarannya pada 8-10 Januari lalu, ketiga bakal Paslon masing-masing Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), JR Saragih-Ance Selian, dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, diterima pendaftarannya dengan catatan perlu memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan calon sesuai ketentuan.

Ketiga bakal Paslon memanfaatkan d hari terakhir dari tiga hari masa perbaikan syarat calon yang berakhir pada Sabtu (20/1/2018) kemarin.

Di KPU, tim pertama yang datang ke KPU menyerahkan berkas perbaikan adalah tim Djarot-Sihar. Tim pasangan yang dipimpin Ketua Tim Pemenangan Djumiran Abdi menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan KPU seperti

surat keterangan dari kantor pajak soal tidak menunggak pajak yang formatnya sudah sesuai atas nama Sihar Sitorus, serta surat keterangan pengganti ijazah Sihar. Lalu surat keterangan tidak menunggak pajak Djarot yang sebelumnya tidak ada.

Tim kedua yang datang menyerahkan berkas perbaikan adalah tim JR-Ance. Cawagub Ance langsung datang menyerahkan perbaikan.

Dan terakhir, tim Eramas yang datang menyerahkan berkas perbaikan.

Anggota KPU Sumut yang juga Ketua Pokja Pendaftaran Cagub dan Cawagub Benget Silitonga memastikan ketiganya telah melengkapi berkas sesuai yang menjadi catatan perbaikan yang diberikan KPU pada ketiganya.

"Perbaikan dokumen dari ketiga bapaslon sudah diterima semua," kata Benget Minggu (21/1/2018).

KPU setelah ini masih akan serangkaian penelitian dan verifikasi untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen syarat calon yang diserahkan. Proses ini akan menentukan apakah Paslon memenuhi syarat atau tidak untuk ditetapkan sebagai Paslon. Penetapan paslon akan dilakukan KPU pada 12 Februari mendatang.