MEDAN – Polsek Sunggal mengamankan seorang pengedar narkotika antarprovinsi bernama Vicky (36) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparaann Perak. 

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti empat klip kecil sabu siap edar.

“Awalnya kami mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE ketika dikonfirmasi Jumat (19/1/2018).

Lebih lanjut diungkapkannya, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan.

“Usai diamankan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mendapati sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemerikasaan,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Sesuai hasil pemeriksaan, Wira menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Aceh.

“Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseoran di Aceh dan ia juga mengakui bahwa sudah empat bulan terakhir mengedarkan sabu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Oleh sebab itu, kata Wira, hingga saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan sindikat narkotika tersangka.

Imbas perbuatannya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.