LABUHANBATU - Pelaku kejahatan seolah tak kapok ditangkap dan dipenjara. Hal ini setelah aparat kepolisian kembali menangkap seorang juru tulis (jurtul) jenis tebak angka Hongkong alias Kim, Jumat (19/1/2018) sekira pukul 21.45 di Warung Jalan Perhubungan Lorong Horas, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Dari tersangka yang diketahui bernama Roy Gendo Harianja (33), polisi mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna hitam berisikan angka pesanan berupa Kim, satu unit mandphone merek Nokia berisikan angka keluar dan uang sebesar Rp 94 ribu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan menjelaskan, Roy ditangkap polisi saat sedang duduk memegang handphonenya di salah satu warung di Jalan Perhubungan Lorong Horas.

"Saat HP tersangka diperiksa, polisi menemukan SMS angka-angka tebakan judi Kim Hongkong dan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek ketika dikonfirmasi Sabtu (20/1/2018).

Bersama barang bukti, akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan proses hukum Lebih lanjut.