JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavianmenginstruksikan jajarannya tidak menindak para nelayan yang masih menggunakan cantrang. Hal tersebut, kata Tito, sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo.

"Saya selaku Kapolri tentu dengan adanya kebijakan itu memerintahkan jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu, ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh (polisi di) Indonesia saya perintahkan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018).

Tito mengatakan, kebijakan ini diambil sambil menunggu solusi lain menangkap ikan selain menggunakan cantrang. Kebijakan ini diambil Jokowi karena faktor kemanusiaan.

"Bicara kemanusiaan, artinya ini, kan, nelayan menyangkut masalah perut, ini ya masalah harkat martabat hidup yang sangat mendasar untuk keluarganya. Kalau sekadar dilarang begitu saja, tetapi tidak diberikan solusi ya mereka lapar, makanya demo, kapal dibakar oleh mereka sendiri," ucapnya.

Tito menambahkan, selagi belum ada solusi, pihak kepolisian tidak akan menindak para nelayan.

"Bapak Presiden mengambil kebijakan kemanusiaan. Beliau memperbolehkan dulu (penggunaan) cantrang sampai batas waktu tertentu, sambil KKP memberikan solusi alat tangkap yang ramah lingkungan atau metode lain untuk meningkatkan taraf hidup nelayan," katanya.