PEKANBARU - Setelah menetapkan status tersangka terhadap pemilik usaha Travel Umrah Joe Pentha Wisata (JPW) berinisial MYJ dan menahannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setakat ini melanjutkan penyidikan, dengan memanggil dua Direktur bisnis perjalanan umrah tersebut.

Ini Dituturkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto saat berbincang dengan GoRiau.com, Jumat (19/1/2018). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan terhadap Direktur Operasional dan Direktur Keuangan Travel Umrah JPW, untuk menelusuri lebih dalam terkait kasus tersebut.

"Ini pengembangan kita, pemeriksaan terhadap Direktur Operasional dan Keuangan. Karena mereka yang menerima uang terus diperintahkan untuk mengalihkan, apakah dia mengetahui prosesnya apa tidak," tutur Kombes Hadi Poerwanto

Sesuai jabatannya, posisi keduanya tentu memiliki tanggung jawab. Misalnya Direktur keuangan yang berwenang terkait anggaran yang digunakan untuk kegiatan umrah. Sedangkan Direktur operasional menyangkut pengoperasian/pengalokasian uang tersebut.

"Kan Direktur Operasional juga dia mengkompulir semuanya, siapa-siapa yang diberangkatkan. Ini kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," yakin Direktur Reskrimum Polda Riau tersebut.

Dipastikan Hadi, tersangka akan bertambah dalam kasus tersebut, selain MYJ. Jika tidak ada halangan, pekan depan Polda Riau akan mengumumkan siapa-siapa yang turut terlibat dalam dugaan penipuan keberangkatan umrah tersebut.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 214 jamaah diantaranya yang telah melaporkan terkait dugaan penipuan oleh Travel Umrah JPW tersebut. Mereka diketahui tak kunjung berangkat, walau sudah menyetor uang bahkan sudah membayar lunas, termasuk kelengkapan persyaratannya.

Hitungan sementara kepolisian, kerugian atas kasus tersebut ditaksir Rp3,9 Miliar. Mencuatnya kasus itu setelah jamaah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk mengadukan perkara ini akhir bulan September 2017 lalu. Bahkan massa juga turut memboyong MYJ ke sana. ***