SERDANG BEDAGAI – Polsek Teluk Mengkudu meringkus Zainuddin alias Izal (19) Dusun 5, Desa Pekan Silang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai disekitar jalan umum Kebun Ubi, Rabu (17/1/2018) sekira pukul 20.00.

Izal diringkus atas kasus pencurian 3 unit handphone milik Marolo Simbolon (60) warga Dusun 5, Desa Pekan Silang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Hape tersebut dicuri Izal darai rumah korban, Rabu (3/1/2018) malam.

Mengetahui hapenya dicuri, akhirnya Marolo melaporkan kasus tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu. Atas laporan itu Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan meriksa beberapa saksi dan menegtahui pelakunya Izal.

Tersangka Izal ditangkap persoil melakukan patrol rutin melihat tersangka sedang melintas disekitar Kebun Ubi, takut buruannya kabur personil langsung meringkus dan membawa tersangka untuk diperiksa.

Izal mengaku, dirinya masuk kerumah Marolo dengan cara mencongkel pintu dan mengambil 3 hape milik korban berada dalam steling rokok kemudian dirinya kabur dan sembunyi.

“Hapenya aku pakai pakai agar bisa komunikasi dengan kawan,” kilahnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas ARy Lilipaly SIK,MH,MSi melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung, Kamis (18/1) sore mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan dari korban Marolo Simbolon atas kasus pencurian hape dilakukan tersangka.

“Tersangka kita tangkap saat personil melakukan patroli rutin di sekitar kebun ubi dan mengamankan barang bukti 2 unit hape,” terang Kapolsek.