MEDAN - Terdakwa Maringan Situmorang yang merupakan salah satu kontraktor kasus suap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain senilai Rp 4,1 miliar mengakui sudah dilarang keluarganya untuk bekerja sebagai kontraktor atau rekanan di pemerintahan untuk membangun fasilitas umum di Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan Marigan Situmorang dengan bercucuran air mata dalam persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2018).

Atas kasus suap menjeratnya, ‎Marigan Situmorang mengungkapkan rasa kesedihannya. Karena, harus terpisah dengan istri dan anaknya. Namun, setiap sidang istri dan anaknya selalu hadir untuk mendampingi Marigan dari bangku pengunjung.

"Sudah 10 tahun saya bekerja seperti ini Pak Majelis Hakim. Istri saya sendiri sudah berulang kali meminta saya tidak bekerja seperti ini," ucap Marigan dengan nada sedih.

Dia mengatakan sudah 10 tahun lebih bergelut di dunia kontruksi fisik. Marigan merasa menyesalkan tidak mendengari nasehat yang disampaikan keluarganya sehingga harus dihadapkan proses hukum yang dijalaninya saat ini.

"‎Saya diminta istri dan anak saya untuk tidak bekerja ini lagi. Karena, banyak masalah dan masuk penjara," ungkap Marigan Situmorang dihadapan majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas perbuatannya, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengari keterangan kedua terdakwa itu, majelis hakim menunda sidang hingga, Senin (22/1) pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum KPK.