MEDAN – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Edy Rahmayadi. Sementara SK itu masuk dalam daftar dan menjadi syarat agar bisa turut serta dalam bursa Pilkada Serentak yang akan dilakukan di 17 provinsi tahun ini.

“Seandainya pasangan bakal calon Edy Rahmayadi tidak mendapatkan SK pemberhentian dari instansi terkait sampai 30 hari jelang hari H (sebelum pemungutan suara), maka pasangan ERAMAS Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Rabu (17/1/2018).

Ia mengaku, pihaknya belum menerima SK pemberhentian Edy Rahmayadi. KPU Sumut hanya menerima dari instansi terkait yang menyatakan bahwa Edy Rahmayadi sedang mengurus pensiun dini.

Dengan demikian, jika surat pemberhentian Edy Rahmayadi belum juga keluar hingga jelang masa pencoblosan, maka pasangan ERAMAS yakni Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah terancam didiskualifikasi dan tidak ikut Pilgub Sumut 2018.

Sebab dijelaskannya, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 69 poin 1 jika Paslon tersebut tidak mendapatkan keputusan 30 hari sebelum pemungutan, maka pasangan tersebut TMS.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumut saat Anggota Komisi A DPRD Sumut Ikrimah Hamidy mempertanyakan, jika kemungkinan Edy Rahmayadi tidak mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari TNI atau Presiden, apakah pencalonannya bisa gugur atau tidak.

Begitupun politisi PKS ini menyatakan, jika Edy Rahmayadi tidak mendapatkan SK pemberhentian dari presiden sampai 30 hari sebelum pencoblosan (sekitar 29 Mei 2018), maka partai pengusung tidak akan mencalonkan Pasangan Calon (Paslon) baru.

“Jika dinyatakan TMS, partai pengusung tidak mencalonkan paslon baru,” tegas Ikrimah.