MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami kasus ganja 222 kg, yang diamankan dari Syamsu Wijaya (63), kakek bercucu delapan. Dari hasil keterangan tersangka, mengaku pengiriman ganja itu diatur oleh bos besar salah seorang narapidana di Lapas Aceh.

“Ganja itu dikirim dari Aceh yang dikendalikan salah seorang narapidana (napi) di Lapas Aceh berinisial A,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar dalam temu pers di Medan, Kamis (18/1/2018).

Dia menyebutkan, dalam menjalankan bisnis haram tersebut napi itu memerintahkan jaringannya bernisial J yang berada di Balam, Riau. Selanjutnya, merekrut jaringan baru untuk menyediakan tempat sebagai gudang.

“Untuk itulah J bekerja sama dengan SW (Syamsu Wijaya) bersama rekannya W (Wagino),” terang Marsauli.

Ia menambahkan, kedua tersangka masih terus didalami lagi keterangannya untuk mengungkap jaringan mereka yang belum tertangkap.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.‎