MEDAN - Sebanyak lima unit papan reklame jenis mini billboard di Jalan Jawa di bongkar personil Satpol PP Kota Medan. Kelima unit papab reklame tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan pendestrian.

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap. Menurut Rakhmat, kelima unit papan reklame tersebut milik Chanel 88 advertising.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menyurati pihak pemilik untuk membongkar sendiri, tapi tidak juga diindahkan. Untuk itulah diambil tindakan tegas berupa pembongkaran.

“Pembongkaran ini kami lakukan karena papan reklame tersebut tidak punya izin dan berdiri di kawasan pendestrian,” ungkap Rakhmat.

Rakhmat menuturkan, pihaknya saat ini mulai fokus kembali melakukan pembongkaran papan reklame baik yang tidak punya izin maupun menyalahi aturan. Hanya saja pembongkaran dilakukan secara bertahap. Terutama di kawasan pendestrian.

“Semalam enam unit papan reklame di Jalan Gaharu kami bongkar. Ini lima. Intinya akan kami bongkar semua dan dimulai ukuran kecil. Kalau berukuran besar harus dipihak ketiga. Sebab, harus pakai alat (crane),” tambahnya.