KISARAN - Kepolisian Sektor Kota Kisaran menggagalkan perdagangan narkotika yang dilakukan Budi Harjo (43) warga Jalan Melinjo Lingkungan III, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja seberat 440 gram dan 2,38 gram sabu. Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto saat dikonfirmasi Rabu (17/1/2018) membenarkan adanya penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Budi Harjo (43).

"Pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Gori Lingkungan III, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur sering digunakan tersangka sebagai tempat transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syamsul Adhar melakukan pengintaian dan under cover. Setelah jelas ciri ciri tersangka, selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iptu Rianto.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan pada badan terhadap tersangka, tim menemukan 6 paket daun ganja kering siap edar yang dikemas dalam bungkusan kertas dan 8 paket narkotika yang dikemas kantong plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga berisi sabu yang disimpan dalam kantong celana tersangka.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di jalan Melinjo lingkungan III kelurahan Siumbut baru kecamatan kota Kisaran Timur Asahan. Di dapati barang bukti narkotika yang di simpan dalam tas ransel, diantaranya terdapat 2 bungkus kertas koran berisikan daun ganja kering, 1 bungkus kemasan plastik juga berisi daun ganja kering, 83 paket daun ganja kering yang sudah dibungkus kertas dan siap untuk di edarkan, 1 bungkus paket daun ganja kering ukuran sedang, dan juga ditemukan pipet skop serta timbangan digital dan uang yang di duga hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 302 ribu rupiah," sebut Rianto.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka Budi Harjo tersebut, diakuinya bahwa daun ganja kering di perolehnya dari seorang lelaki berinisial "BI" (DPO) warga Medan, yang dibeli oleh tersangka pada Minggu (14/1/2018) lalu. Sementara narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial "WI" (DPO) warga Tanjung Balai.

"Total barang bukti yang dapat di amankan setelah di lakukan penimbangan untuk daun ganja seberat 440 gram, dan untuk sabhu seberat 2,38 gram. Terhadap tersangka Budi Harjo dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan saat ini baik tersangka maupun barang bukti sudah kami limpahkan ke Sat.Narkoba Polres Asahan," pungkasnya.