BENGKALIS- Terdakwa Heriyanto (28) alias Heri selamat dari hukuman mati setelah bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Rupat, Bengkalis ini dijatuhi hukuman seumur hidup. PT juga membatalkan vonis Andrian alias Gondrong (29) sebelumnya pidana penjara seumur hidup menjadi kurungan selama 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Robi Harianto, SH, MH mengungkapkan putusan PT sudah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 15 Januari 2018.

"Untuk Heriyanto dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup sedangkan banding Gondrong, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan Ali Akbar tidak mengajukan banding. Sikap kita 14 hari pikir-pikir," ungkap Robi, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya tiga terdakwa divonis berbeda oleh Rabu (22/11/2017).Terdakwa Heriyanto merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso, warga Rupat Utara, Jumat (25/3/2017) lalu. Heriyanto sebelumnya dijatuhi hukuman mati PN Bengkalis.

Kemudian Andrian alias Gondrong secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup dan atas putusan ini Gondrong menyatakan banding.

Sidang putusan majelis hakim kedua terhadap Ali Akbar alias Barok terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan pertama terhadap korban Bayu Santoso. Ali Akbar dijatuhi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ali Akbar berperan memegang korban Bayu Santoso dan atas putusan ini, Ali Akbar alias Barok nyatakan terima.

Sidang putusan atau vonis majelis hakim terakhir adalah Hariyanto, terdakwa diyakini paling berperan dalam pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di rumah toko (Ruko)-nya sendiri.

Majelis hakim memutuskan, terdakwa Heriyanto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian melakukan mutilasi terhadap korban sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Heriyanto dengan hukuman pidana mati. Karena dalam fakta persidangan masih ada waktu untuk terdakwa memikirkan kembali rencana melakukan pembunuhan itu.

Terdakwa menusuk korban dan kemudian panik lalu memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak.

Putusan majelis hakim ketiga terdakwa ini, lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara.*** #BENGKALIS