MEDAN -  Pembersihan papan reklame yang berdiri di atas pedestrian jalan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mendapat apresiasi dari anggota DPRD Medan.

Menurut anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, Landen Marbun, ada keseriusan dari Pemerintah Kota Medan di awal tahun 2018 untuk melakukan penertiban terhadap papan reklame yang dianggap bermasalah.

"Kita apresiasi kinerja Satpol PP Kota Medan yang melakukan penertiban papan reklame di atas pedestrian di Jalan Gaharu. Kita berharap penertiban papan reklame dapat menambah citra Kota Medan ke arah yang lebih baik," ujar Landen.

Anggota Komisi D DPRD Medan itu pun berharap agar penertiban papan reklame yang ada di pedestrian terus berlanjut sehingga masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan fungsinya untuk jalan kaki.

"Kita berharap juga kepada Satpol PP Kota Medan tidak setengah hati saja melakukan penertiban papan reklame yang berdiri di atas pedestrian, dan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemilik atau pengusaha papan reklame agar tidak lagi mendirikan papan reklame di lokasi yang sudah dilarang oleh Pemko Medan," tandasnya.

Seperti diketahui, Petugas Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban papan reklame yang berdiri di atas pedestrian di Jalan Gaharu Medan.

Penertiban itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmad Harahap, Kabid Reklame, Dhani, dan diikuti puluhan petugas Satpol PP Kota Medan.

Pada penertiban papan reklame tersebut, petugas Satpol PP membawa tangga dan mesin las untuk menumbangkan besi penyangga papan reklame. Tidak terjadi keributan oleh pemilik papan reklame, meskipun salah satu perwakilan dari perusahaan papan reklame terlihat hadir, namun hanya bisa memohon tanpa bisa berbuat apa-apa.

Selanjutnya papan reklame yang berhasil ditebang langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Medan menggunakan truk milik instansi tersebut.