SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan meringkus Sudarman (32) warga Dusun 4, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai di sekitar Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Setelah diringkus, pada polisi Sudar nyanyi kalau sabu akan dijualnya berasal dari Sopian (32) warga Dusun 4, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dari nyanyian Sudarman akhirnya Sopian ikut diciduk.

Dari penangkapan itu polisi menemukan 1 paket sabu, 2 bungkus rokok dan 2 hape. Akibatnya kedua pelaku kini meringkuk didalam sel Polsek Perbaungan.

Sudarman mengaku, siang itu seorang tidak dikenal memesan sabu satu paket dengan harga Rp 25 ribu. Kemudian dilakukan pertemuan transaksi disekitar batang terap.

“Saat aku menyerahkan sabu, aku langsung ditangkap. Ternyata membeli polisi,” papar Sudarman.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly SIK, MH, MSI melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka atas adanya laporan dari masyarakat seputar peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari 'under cover' kita berhasil meringkus penjual dan bandar sabu,” terang kapolsek.