SERDANG BEDAGAI - Anto alias Aan (23) dan Aeng (48) ditangkap Polsek Perbaungan sedang asik transaksi sabu dalam rumah di Dusun 4, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Minggu (14/1/2018) sore. Dari penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 paket dari dalam kamar dan 2 unit handphone. Bersama barang bukti kedua warga keturunan Thionghoa digelandang ke Mapolsek Perbuangan.

Aeng mengaku, dirinya mengonsumsi sabu sudah lama. Bahkan pernah masuk penjara dalam kasus yang sama. Namun dirinya tidak kapok sehingga kembali tertangkap.

“Sudah ketagihan bang!, memang sempat ditahan lebih 1 tahun di LP Lubuk Pakam,” papar Aeng.

Sedangkan Aan mengaku, dirinya sudah beberapa bulan menjalankan profesi sebagai pengedar. Sabu tersebut dibelinya dari bandar di Lingkungan Tempel, Perbaungan dengan harga Rp 500 ribu setiap setengah jie.

“Sudah lama jual sabu, tapi sebagian aku pakai,” kilahnya.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Nocilas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya pengedar dan pemakai sabu tersebut atas adanya laporan dari warga seputar adanya rumah sering dilakukan tempat transaksi sabu.

“Atas adanya laporan dari masyrakat kita berhasil meringkus keduanya,” terang AKBP Nocilas Ary Lilipaly.