Medan - Areal parkir di sekitar kawasan Medan Mall dan kawasan Pusat Pasar ternyata tidak memiliki izin. Padahal, PT Brahma Debang Kencana (DBK) selaku pengelola gedung Medan Mall dan areal parkir di kawasan Medan Mall sudah mengutip pajak progresif parkir di kawasan tersebut.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (15/01/2018).



Pelaksana Kabid Perizinan Parkir dan Lingkungan Hidup Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Wan Azmi menjelaskan bahwa Januari 2015, PT BDK membuat permohonan tentang izin pelataran parkir di kawasan Medan Mall dan BPTSP memberikan izin tersebut kepada PT BDK.

“Sesuai berita acara kami di lapangan, izin pelataran parkir yang kami berikan di lantai 4 seluas 8100 m2, lantai 1 arah timur seluas 6460m2, lantai 1 arah barat seluas 6560 m2, lantai 1 bagian belakang seluas 60m2 dan lantai 1 bagian depan seluas 1500m2. Total lebih dari 22.000 m2,” jelasnya dalam RDP Komisi D DPRD Kota Medan itu.

Wan Azmi menambahkan atas dasar itu, BPTSP Kota Medan tidak pernah memberikan izin kepada PT BDK untuk mengelola parkir di luar bangunan Medan Mall, seperti yang terjadi selama ini, PT BDK mengelola parkir kendaraan roda dua dan empat di badan jalan di kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar, Kota Medan.

“Gak ada jalan umum kami berikan izinnya untuk parkir,” paparnya.

Selain itu, Wan Azmi menambahkan bahwa izin PT BDK sudah berakhir 12 Jan 2018 dan sampai sekarang belum diperpanjang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Prapat mengungkapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan pernah mengelola parkir di kawasan Medan Mall.

“Terakhir, kami mengadakan pengutipan parkir disana Desember 2014 dan Januari 2015, pengelolaan parkir di kawasan Medan Mall itu sudah diarahkan jadi pajak parkir bukan lagi retribusi parkir dan itu bukan wewenang kami lagi untuk mengelolanya,” jelasnya yang turut hadir di RDP Komisi D DPRD Kota Medan itu.

Kuasa Hukum PT BDK, Darmadi mengungkapkan bahwa dasar hukum kliennya mengelola parkir di kawasan Medan Mall berdasarkan perjanjian antara PT BDK dengan Pemko Medan.

“Berdasarkan surat perjanjian dengan Pemko Medan yang ditandatangani Walikota Medan saat itu, Bachtiar Djafar pada tahun 1991, bahwa PT BDK diberikan wewenang untuk mengelola parkir di kawasan Medan Mall tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ilhamsyah mengungkapkan surat perjanjian antara PT BDK dan Pemko Medan hanya berpatokan kepada surat perjanjian terbaru.

“Terserah, PT BDK rujukan surat perjanjiannya kemana. Kami tetap berpegangan kepada surat perjanjian yang terbaru antara PT BDK dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” paparnya.

Diketahui, PT BDK telah memasang portal di kawasan Medan Mall dan mewajibkan kenderaan baik roda dua dan roda empat untuk membayar pajak parkir.