PERBAUNGAN - Tim Opsnal Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy untuk meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan Sergai yang sudah meresahkan warga, Sabtu (13/1/2018) sekira pukul 13.30. Hasilnya dua pelaku yakni Sudarman Alias Man (32) warga Dusun IV,Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan dan Sopian (32) warga Dusun IV, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Perbaungan berhasil diringkus setelah penyamaran petugas berhasil tanpa diketahui pelaku.

Petugas memesan satu paket sabu kepada tersangka Sudarman dengan harga Rp 250 ribu. Saat tersangka menyetujui transaksi tersebut, petugas pun bergerak menuju lokasi (TKP).

Saat melakukan transaksi, tanpa curiga tersangka Sudarman memberikan barang haram tersebut. Tanpa membuang waktu petugas pun langsung meringkus Sudarman dan mengamankan Barang bukti Sabu.

Ketika diinterogasi petugas, sudarman mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Sopian warga Desa Ujung Rambung, Pantai Cermin. Petugas pun langsung meringkus Sopian di rumahnya. Kepada petugas Sopian mengakui bahwa barang haram tersebut memang diberikannya kepada tersangka Sudarman untuk dijualkan.

Dari penangkapan kepada keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu platik klip transparan berisi sabu-sabu, satu bungkus rokok merk Lucky Strike, satu buah rokok merek Sampoerna, dua unit HP Merk Nokia dan Cherry.

Kapolsek Perbaungan AKP Ilham harahap mengatakan, telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di kelurahan Batang Terap dan Desa Ujung Rambung.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Perbaungan untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.