MEDAN - Meski sudah keluar dari RS Murni Teguh Medan, Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Marwan Pasaribu belum juga dijawalkan diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus korupsi proyek rigit beton senilai Rp64 miliar. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian pihaknya belum juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka karena hasil dari dokter spesialis pribadi tersangka belum keluar. Dimana Marwan Pasaribu yang memliki penyakit jantung akut harus di rawat di Murni Teguh.

"Kita belum jadwalkan pemeriksaan tersangka (Marwan Pasaribu). Tersangka memang sudah pulang dari RS tapi nanti dulu lah," ucap Sumanggar, Minggu (14/1/2018).

Perlu diketahui, Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Marwan Pasaribu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Sibolga Syafaruddin Nasution mulai pukul 11.00.

"Kedua tersangka kita periksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Tapi untuk Kadis PU Marwan, pada pukul 13:00 WIB jatuh sakit dan kita periksa tekanan darahnya tinggi. Berdasarkan hasil medis hanya Syafaruddin saja yang layak untuk ditahan," ucap Sumanggar, Selasa (28/11/2017)

Untuk tersangka Marwan pihaknya tidak melakukan penanahanan lantaran dari hasil medis, Marwan menderita penyakit jantung akut sehingga penyidik memutuskan Marwan dirawat di rumah sakit Murni Teguh Medan.

"Dia memang sudah mempunyai penyakit jantung By pass. dan tensinya juga tinggi. Sehingga rekomendasi dokter dia dirawat di RS Murni Teguh. Dan kedua tersangka tadi ditemani sama Penasehat Hukumnya," terang Sumanggar.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menahahan 10 orang rekanan Dinas PU Kota Sibolga dalam proyek pengerjaan rigid beton di Kota Sibolga pada 2015.

Tersangka yang sudah ditahan yakni: Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati; Ivan Mirza, Direktur PT Enim Resco Utama; Yusrilsyah, Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri; Pier Ferdinan Siregar, Direktur PT Arsiva; Mahmuddin Waruwu, Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian, Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Gamox Multi Generalle; Hobby S Sibagariang, Direktur PT Bukit Zaitun; Gusmadi Simamora, Direktur PT Andika Putra Perdana; Harisman Simatupang, Wakil Direktur CV Pandan Indah; dan Batahansyah Sinaga, Direktur VIII CV Pandan Indah.

Kasus tindak pidana korupsi yang membelit para tersangka berawal dari laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigit beton). Pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak sesuai dengan kontrak, dan dinyatakan selesai meskipun belum rampung.

Dana proyek rigit beton di Kota Sibolga ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015. Nilai kontraknya sebesar Rp 65 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp 10 miliar.