JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya belum akan memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait tuduhan adanya mahar politik.

Bawaslu, kata Rahmat, masih akan menunggu klarifikasi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti.

"Kita tunggu dulu perkembangan klarifikasi dari La Nyalla, itu yang menentukan kami akan panggil Pak Prabowo atau tidak," kata Bagja kepada wartawan, Minggu (14/1/2017).

Menurut Bagja, Bawaslu Jatim sudah melayangkan surat pemanggilan kepada La Nyalla untuk meminta keterangan dan bukti atas pernyataannya yang menyeret Prabowo tersebut.

"Kalau La Nyalla tidak ada bukti, bagaimana kita bisa memanggil Pak Prabowo?," tegas Bagja.

Bagja menekankan jika partai politik terbukti meminta mahar atau melakukan politik uang, maka sanksinya adalah tidak diperkenankan mengikuti pilkada selama lima tahun ke depan. Sementara itu, calon kepala daerah yang terlibat dalam pemberian mahar politik akan didiskualifikasi.

Sebelumnya, La Nyalla yang juga merupakan kader Gerindra mengaku dimintai dana Rp 40 miliar oleh Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk membayar saksi pilkada.

Dana tersebut, menurut La Nyalla juga menjadi syarat dirinya kelak menerima rekomendasi dari Gerindra untuk maju sebagai calon kepala daerah di Jawa Timur.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menambahkan jika dana tersebut tidak diserahkan sebelum 20 Desember 2017, dirinya tidak akan mendapatkan rekomendasi Gerindra untuk maju di Pilgub Jatim.***