NIAS - Kepolisian Resor (Polres) Nias, Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar di Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Polisi menetapkan seorang tersangka pemilik kayu berinisial A-M (41).

Kepala Satuan Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru, menjelaskan, awalnya pihaknya melakukan patroli rutin di pelabuhan laut Gunungsitoli.

Petugas melihat mobil ekspedisi berplat BB 8752 MC, bermuatan kayu. Pemeriksaan pun dilakukan.

"Saat ditanyakan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kayu, hingga petugas mengamankan 10 ton kayu jenis durian berbagai ukuran yang akan dikirim ke daratan Sumatera," kata Hendrik kepada wartawan di Mapolres Nias, Sabtu (13/1/2018).

Polisi kemudian memeriksa sopir mobil yang membawa kayu-kayu itu hingga terungkap pemilik kayu.

Saat diperiksa, tersangka mengaku kayu-kayu itu didapat secara ilegal dari hutan untuk selanjutnya dijual di Sibolga.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan acaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar 2,5 miliar.