LABUHANBATU - saat membacakan pendapat akhir Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (10/1/2018). Lebih lanjut disebutkan Ahmad Muflih, Setelah mendengar laporan atas hasil keputusan Panitia Khusus atas Pembahasan Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu, kami Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sependapat dan menyetujui Laporan Panitia Khusus tentang persetujuan satu buah Rancanagan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kami sependapat dan menyetujui laporan pansus tentang persetujuan satu buah Ranperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yaitu peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan”, kata Ahmad Muflih.

Dalam kesempatan itu ia berharap, kiranya Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi payung hukum dalam membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu ini.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Dahlan Bukhari ini, terkait dengan pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu, Pertama, tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua, tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Daerah (CSR) dan yang Ketiga, tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.