MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga nelayan asal Tanjungbalai, Sumatera Utara yang terbukti membawa satu kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi, Kamis (11/1/2018) sore. Majelis Hakim, S Batubara menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ketiga terdakwa yaitu Syamsul Bahri (45) merupakan nahkoda kapal, Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal dan Abdul Rasyid Sinaga (60) selaku anak buah kapal.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamsul Bahri dengan hukuman penjara selama 20 tahun," kata S Batubara di Ruang Cakra Utama PN Medan.

Sedangkan, untuk terdakwa Joniwan Sianipar dan Abdul Rasyid Sinaga, majelis hakim memberikan vonis hukum masing-masing selama 15 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Masa hukuman para terdakwa dikurangi selama menjalani masa tahanan," sebut S Batubara.

Menanggapi putusan itu, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU, Randi pada Kamis (28/12) lalu menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup penjara. Ketiganya terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran seribu gram sabu dan 21 ribu butir ekstasi," ujar JPU Randi ketika itu.

Penangkapan ketiganya, berlangsung pada Minggu (16/4) lalu di Tanjungbalai. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut saat baru menyandarkan kapal mereka di pelabuhan tikus, di Tanjungbalai.

Saat penangkapan berlangsung, seorang pelaku bernama Rafib Afandi Ginting alias Pandi warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas. Akibatnya pelaku yang disebut sebagai otak pelaku tersebut tewas tertembak.