MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) titip Kepala Dinas Pendidikan Langkat ke Rutan Tanjung Gusta Medan, usai menerima pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik Tipikor Polda Sumut atas kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Rabu (10/1/2017). "Hari ini kita terima berkas dan keempat tersangka dari Polda dan langsung kita titip ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian.

Adapun tersangka yang dititipkan ke Rutan yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Salam Syahputra; Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN / Korwil Langkat Hilir, Sukarjo; Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini; dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

"Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dua minggu sebelumnya," urai Sumanggar.

Sumanggar melanjutkan oleh penyidik Tipikor Polda Sumut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI NO 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Langkat ini terjadi pada Oktober 2017 kemarin. Keempat PNS itu diringkus bersama 7 orang lainnya di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa (17/10/2018) sekitar 11.00 Wib.
Mereka diamankan karena diduga telah melakukan pengutipan atau pemotongan dana BOS di seluruh SMP negeri di Kabupaten Langkat dengan besaran Rp 10.000 per siswa. Proses pengutipan itu melalui 3 koordinator wilayah.

Proses pengutipan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi yang dipimpin kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh kepala SMP Negeri di Kabupaten Langkat.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS. Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.