MEDAN-Tim anti Bandit unit reskrim Polsek Medan Sunggal, melumpuhkan dua dari tiga pelaku  komplotan spesialis pencuri kabel Telkomsel dengan timah panas.Pasalnnya,  berusaha kabur ketika akan dilakukan pengembangan, Kamis (4/1/2018) lalu.  Aksi pencurian itu dilakukan kelompok ESS alias Encik  ,38, warga Jalan Pembangunan, Desa Mulyorejo bersama dua rekannya, MR  alias Entik ,25, warga Jalan Pembangunan Gang Pelajar, Desa Mulyorejo dan H (DPO). 

Ketiganya beraksi sebelum malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2017) lalu, di Jalan Binjai KM 12 Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna pada Wartawan di Mako Polsek Medan Sunggal menyebutkan,  penangkapan itu berawal dari laporan Suwanto Nainggolan, yang merupakan Koordinator Sekuriti Telkom bernomor: LP/02/I/2018/SPKT Sek Sunggal. 

Dalam pengaduannya mengatakan,  telah kehilangan kabel RB. "Berdasarkan hasil penyelidikan, Timsus Reskrim Anti Bandit Polsek Sunggal berhasil mengetahui kelompok pelaku Curat spesialis kabel Telkom ini yang bernama kelompok Encik," terang Kompol Wira. 

Kamis (4/1) petugas berhasil membekuk Encik di Jalan Pembangunan kilometer 12. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Entik. 

Dalam pemeriksaan Erik mengakui perbuatannya, hingga  petugas kemudian mengamankan MT ,65, selaku penadah barang curian mereka di kediamannya, Jalan Binjai KM 13 Blok I, Desa Pujimulyo, Sunggal Deliserdang. 

"Dari ketiganya, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 kotak kabel yang telah dibakar, timbangan kabel, kabel yang sudah di bakar, kalkulator dan gergaji," sebut Wira. 

Lanjut Wira,  tersangka Encik dan Entik terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan ketika akan dilakukan pengembangan. "Sebelumnya tembakan peringatan tak diindahkan. Terpaksa kita beri tindakan tegas terukur," tegasnya. 

Ketika diinterogasi, kedua pelaku utama mengaku menjual hasil curiannya terhadap penadah seharga Rp915 ribu. "Uangnya kami pakai untuk malam tahun baru" ujar Encik  dan diakui rekannya  Entik. 

Menurut Kapolsek, kedua pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi kejahatan lainnya. "Keduanya juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu panglong di Jalan Pembangunan KM 12 Desa Mulio Rejo pada tahun 2015," sebut Kapolsek. 

Dalam aksi itu, keduanya berhasil menggasak TV dan Sanyo. Selain itu, keduanya juga melakukan pencurian baterai dan ban di sebuah toko sparepart, di Jalan Binjai KM 12 Desa Mulyorejo, pada tahun 2016.

"Selanjutnya pada tahun 2017 keduanya melakukan pencurian terhadap pedagang kaki lima di Jalan Pembangunan Km 12, Desa Mulyorejo," sebut mantan Wakast Reskrim Polrestabes Medan.