MEDAN - Meski sudah membeberkan keterangan saksi dan tersangka bermuara adanya dugaan keterlibatan ‎Walikota Sibolga, HM ‎Syarfi Hutauruk pada kasus korupsi ‎proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Walikota Sibolga tersebut. Menurut Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya belum ada menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Syarfi Hutauruk.

"Kita untuk pekan ini belum ada menjadwalkan pemeriksaan dia (Syarfi Hutauruk). Memang kemarin dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka bermuara kepada Walikota. Dari itu keterangan sangat kita butuhkan,"ucap Sumanggar, Selasa (9/1/2018).

Ditanyakan lebih jauh dengan kata bermuarah, yang disampaikan tersebut. Sumanggar tidak membantah kata muarah itu, ada indikasi keterlibatan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga itu, dalam kasus korupsi mega proyek tersebut.

"Ya begitu mengarah seperti itu (ada indikasi keterlibatan dalam kasus korupsi ini). Namun, belum bisa kita ketahui, karena belum periksa. Tunggu dulu hasil pemeriksaan kita lakukan," ucap Sumanggar.

Sementara itu, dalam pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan penyidik Kejatisu, ‎Syarfi Hutauruk sudah dua kali mangkir dengan alasan tidak jelas. Terakhir, Walikota Sibolga itu, mangkir pada pemeriksaan penyidik Pidsus di Kejatisu Senin (18/12) yang lalu.

Selain itu, Penyidik Pidsus Kejatisu, meminta keterangan Walikota Sibolga, untuk mengetahui lebih jauh bagaimana proses kontrak kerja dilakukan ‎Dinas PU Sibolga dengan melibat 10 perusahaan sebagai rekanan dalam mega proyek tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Diantaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ‎Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Lanjut Sumanggar menyebutkan pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan pelaksaan proyek tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja.‎ Kemudian, pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu, ditentukan ‎yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga rekanan.

"Dalam penyidikan kita pada kasus ini, ditemukan spesifikasi ‎tidak sesuai pada pajang dan lebar jalan yang dikejarkan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesua dengan waktu," ungkapnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp 10 miliar.

"Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar," katanya.