MEDAN-Seorang sindikat jaringan narkoba internasional yang juga merupakan seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Chin Yoo Fah alias Acin (57) tewas setelah ditembak polisi karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.


"Chin Yoo Dah alias Acin merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional. Di Malaysia, dia berprofesi sebagai juru masak di salah satu restoran," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim.

Selain Acin, polisi juga menembak mati dua tersangka lainnya, Tan Siong Tiong alias Tiong (45) warga Kelurahan Sumber Melati, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Joni alias Aguan (47) warga Jalan Bajak V, Mariendal I, Kabupaten Deli Serdang. Polisi juga melumpuhkan dua tersangka lainnya, Azhari (35) warga Sunggal dan Susanto (37) warga Jakarta.

"Ketiganya ditembak petugas karena melawan saat diamankan. Dari ketiga tersangka yang mati tersebut, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram," ungkapnya.

Kapolda menuturkan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal saat personel Subdit ll Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Azhari di Jalan Bunga Sakura, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (3/1) lalu. Dari Azhari petugas mengamankan barang bukti berupa 4 kg sabu.

"Setelah kita melakukan pengembangan dan mengejar tersangka, dan mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil melumpuhkannya dengan memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," tutur Paulus.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap 4 orang tersangka lainnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tepatnya di depan pintu gerbang Vihara Borobudur dan di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, tepatnya di Bank BCA Bakaran Batu.

"Dari tangan keempat tersangka tersebut petugas menyita 11 kg sabu. Kemudian dilakukan penyidikan oleh petugas, ternyata barang haram tersebut milik tersangka Chin Yoo Dah alias Acin," terang Paulus.

Narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan tersangka Acin langsung dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, kemudian barang tersebut akan diedarkan ke Kota Pekan Baru. "Jadi, jaringan narkoba internasional ini adalah jaringan Malaysia, Medan, dan Pekan Baru," ucapnya.

Dua tersangka yang masih hidup, yakni Azhari dan Susanto dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk kedua pelaku itu ancamannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," pungkas Jenderal berbintang dua tersebut.