TAPANULI SELATAN - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu atas nama Ahmad Ridwan Harahap (24), warga Jalan SM Raja, Lingkungan IV, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paluta ini dimankan oleh petugas pada Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 17.30 WIB di wilayah Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.

Berdasarkan informasi, Ahmad tertangkap tangan pada saat akan melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan shabu seberat 2,85 gram, ang tunai sebesar Rp. 200 ribu berikut 1 unit handphone warna hitam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Maimun yang dihubungi melalui telefon kepada GoSumut menjelaskan, tersangka ARH tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti narkotika diduga keras jenis sabu seberat 2,85 gram. Kita masih memeriksa tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," jelas Kasat.

Untuk saat ini tersangka telah terbukti melanggar UU tahun 2009 tentang narkotika sesuai pasal 112 junto 114 dengan acaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.