DELISERDANG - Seorang sopir dump truk yang menyambi sebagai maling dengan modus bobol rumah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dalam suatu penyergapan di kediamannya di kawasan Pasar V Dusun VII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (7/1/2018). Selain mengamankan tersangka Suwandi (29), polisi juga menyita 1 unit TV LCD 32 inci merk Samsung, 1 unit DVD player merk Samsung, 1 unit reciver OKE VISION, 1 unit hairdryer, 1 unit lampu emergensi, buah tas laptop, sebuah hekter tembak dan sebuah celengan kaleng  sebagai barang buktinya.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi SH MH mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan modus bongkar rumah ini, berawal dari laporan Dede Syahputra (29) warga Jalan Karyawan Komplek Grand Davarel Desa Sei Mencirim Kutalimbaru dengan LP/02/K/I/2018/SPKT/Polrestabes Medan/ Sek Kutalimbaru, tanggal 04 Januari 2018.

Dalam laporannya ke Polsek Kutalimbaru kata Martualesi, kalau rumah korban telah disatroni kawanan maling. Bahkan sejumlah barang-barang miliknya berupa 1 unit TV LCD 32 inci merk Samsung, 1 unit DVD player merk Samsung, 1 unit reciver OKE VISION, 1 unit hairdryer, 1 unit lampu emergensi, buah tas laptop, sebuah hekter tembak dan sebuah celengan kaleng telah lewong.

Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Hingga akhirnya, Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 20.30, petugas mengetahui kalau yang menguras habis harta benda milik korbannya bernama Suwandi, dan tanpa membuang waktu lagi polisi berpakaian preman dari Polsek Kutalimbaru inipun langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka yang berada Pasar V Dusun VII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Begitu ditangkap tersangka langsung kita boyong ke komando untuk dimintai keterangannya," terang mantan Waka Polsek Medan Barat ini ketika ditanya wartawan.

Pada saat diintrograsi, tersangka mengakui perbuatannya bahkan dalam aksinya itu ia tidaklah sendirian melainkan bersama dengan Bembeng dan Herman yang kini masih buron. 

"Para tersangka ini masuk ke dalam rumah korban yang berada di Jalan Karyawan Kompleks Grand Davarel Blok D No. 65 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/1/2018) dengan cara membobol rumah dalam kondisi kosong dengan menggunakan alat pembuka ban. Di mana pelaku mencongkel/merusak plafon/seng rumah milik korban untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang yang ada di rumah tersebut lalu keluar melalui pintu depan," ujar Martualesi.

Selanjutkan kata Martualesi lagi, pelaku membawa barang hasil curiannya ke belakang warung billiard yang berada di Jalan karyawan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Bahkan salah satu barang hasil curian berupa TV LCD 32 inci merk Samsung telah dijual kepada Mario yang beralamat di Dusun IV Desa Tengah Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Guna pengusutan lebih tersangka kini masih ditahan di Polsek Kutalimbaru.