ASAHAN - Akibat ditolak puskesmas, bayi di dalam kandungan Juriah (35) warga Dusun I Desa Danai Bagan, Asahan akhirnya meninggal dunia, Sabtu (6/1/2018). Sang bayi malang ini pun dikebumikan di pemakaman muslim setempat. Penolakan pasien yang dilakukan puskesmas tersebut hanya gara-gara, bidan Vera yang membawa Juriah ke puskesmas Bagan Asahan, izin prakteknya sudah tidak ada.

Kekecewaan tersebut diutarakan Asro (38) suami Juriah saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan sekitar pada Jumat (5/1/2018) pukul 06.00 saat istrinya Juriah sudah merasakan sakit pada perutnya seperti hendak melahirkan. Karena bidan Vera dekat dengan rumah pasien, pihak keluarga memanggil bidan Vera ke rumah.

Sampai di rumah, bidan Vera pun melihat kondisi kehamilan Juriah. Ternyata bayi dalam kandungannya sudah mulai membuka jalan. Kemudian oleh bidan Vera, agar Juriah dibawa ke puskesmas Bagan Asahan dan melahirkan di sana.

Sesampainya di puskesmas, bidan Vera pun memasangi infus dan meletakkan sang ibu hamil ini di tempat tidur di puskesmas tersebut. Namun perlakuan bidan Vera ini menurut perawat di puskesmas tersebut sudah menyalahi aturan. Dikarenakan bidan Vera ini tidak mempunyai izin praktek.

"Kami masyarakat awam, tidak tahu hal seperti ini. Kalau memang masalah bidan tak punya izin bukan urusan kami. Karena istri saya sampai di puskesmas ini untuk dibantu persalinannya. Bukan ditolak, gara-gara bidan yang mendampingi istri saya tidak punya izin praktek. Inikan masalah kemanusian, ditolong dulu persalinan istri saya, baru kalau ada administrasi yang salah itu urusan puskesmas," kesal Asro.

Bidan Vera saat dihubungi melalui selularnya mengatakan kalau izin prakteknya masih aktif dan persoalan penolakan perawat puskesmas tersebut karena ada kecemburuan sosial. Karena selama ini, bidan Vera sering membantu di puskesmas tersebut.

"Izin praktek saya masih aktif pak, kalau saya perhatikan, ini masalah kecemburuan saja. Saat saya membawa pasien ke puskesmas dan memberi pertolongan, oleh Sujarti salah seorang perawat disitu, melarang saya membantu pasien di sini,"jelas Vera.

Karena merasa dipermalukan didepan pasiennya, akhirnya bidan Vera mengambil inisiatif membawa kembali pasiennya ke balai pengobatan swasta miliknya.

"Saya seperti dipermalukan di depan pasien, katanya tidak memiliki izin praktek tidak boleh membantu pasien. Saat saya mempertanyakan kepada kakak asuh saya, perawat Sujarti itu pun juga mengatakan kalau kakak asuh saya izinnya juga sudah tidak aktif. Daripada pasien terlantar, ya saya bawa ke tempat praktek saya," paparnya.

Kepala puskesmas Bagan Asahan Dr Surya Hadi Syahputra dikonfirmasi mengatakkan bukan menolak pasien tersebut. Namun pasien tanpa sepengetahuan pihak puskesmas sudah dibawa kembali pihak keluarga.

"Tidak ada kita menolak pasien hamil di sini. Hanya masalah miss comunikasi saja," akunya.