TANJUNGBALAI-Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) diduga mengedarkan narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Anwar Idris Lk I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (29/12).


AS (42) warga Jalan Anwar Idris yang berstatus PNS di salah satu instansi Pemko Tanjungbalai itu tak berkutik saat petugas menggerebek rumahnya dan menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 7 gram, satu timbangan digital, uang Rp900 ribu, satu telepon seluler, satu bundel plastik klip kosong, tiga kaca pyrex, satu jarum suntik.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas menemukan satu kotak mikropon yang fi dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi sabu dari dalam kamar rumah tersangka.

Oknum PNS itu mengaku sabu diperoleh dari S warga Jalan Pembangunan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

"Saat rumah S digerebek kondisi rumah terkunci,"ujar Kapolres AKBP Tri Setyadi Artono seraya membenarkan penangkapan oknum PNS yang diduga mengedarkan Narkoba.