PADANGSIDIMPUAN - Berawal dari pengembangan kasus 363 (pencurian), personel satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan malah menciduk salah seorang pengedar narkotika jenis ganja, Jumat (5/1/2018), disaat pengejaran pelaku kasus 363 (pencurian pemberatan) yang dicurigai bersembunyi di daerah di Jalan LKMD Kelurahann Panyanggar Baru, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Ketika dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang dihuni Sutan Hadomuan Siregar alias Domu (29), petugas menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 13 amp dan kertas nasi yang diduga keras berisi narkotika jenis ganja seberat 21,13 gram. Kemudian petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, 1 buah gunting, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 1 bungkus kertas tiktak berikut uang tunai Rp 47 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada GoSumut menjelaskan, tersangka Domu dibekuk Satuan Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan pada Jumat (5/1/2018) saat melakukan pengembangan kasus 363.

"Ketika rumahnya digeledah, petugas menemukan narkotika jenis ganja dan menurut informasi, pelaku merupakan seorang pengedar kambuhan," jelas Kapolres.

Hilman juga menuturkan, setelah berhasil menangkap pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya yang berdomisil di daerah Gang Dame, Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan. Pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka di dalam sel. Pelaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang diduga bandar di daerah tersebut (Gang Dame) untuk diperjual belikan di daerah Jalan LKMD Kelurahan Panyanggar Baru, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengan harga jual Rp 10 ribu per amp.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2. Atas pasal berlapis tersebut, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.