PADANGSIDIMPUAN - Menjelang pelantikan kepala desa (Kades) se-Kota Padangsidimpuan, Rabu (3/1/2018) kemarin sekira pukul 14.00, sekitar seratusan massa dari Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) bersama warga sekira pukul 11.00 mendatangi kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Kehadiran mereka di sana guna menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kota Padangsidimpuan pada 2 Oktober 2017 lalu, diduga telah menyalahi ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016.

Kordinator aksi, Rahmad Kurniawan, kepada GoSumut menjelaskan, Perda No 2 tahun 2016 seharusnya menjadi dasar hukum serta acuan dalam pelaksanaan Pilkades di Kota Padangsidimpuan.

"Akan tetapi, dalam penyelenggaraan Pilkades tersebut tidak melibatkan pengawas," terang Rahmad.

Sekitar 30 menit menggelar aksi di halaman kantor Wali Kota, tak satupun perwakilan dari pemerintah Kota Padangsidimpuan yang menemui massa. Di tengah siraman gerimis, massa pun membulatkan tekat bergerak menuju kantor DPRD Kota Padangsidimpuan.

Di gedung dewan itu, massa akhirnya ditemui oleh beberapa wakil rakyat seperti Irsan Effendi Nasution dari Fraksi Golkar, Khoirrudin Nasution dari Fraksi Demokrat, Erpi J Samudra sari Fraksi PAN dan Ade Rangkuti dari Fraksi PDIP.

Dihadapan pengunjuk rasa, Irsan Nasution sepakat tidak akan menghadiri pelantikan kades yang akan digelar siang itu.

"Kami telah sapakat tidak akan hadir pada acara pelantikan kepala desa nanti," tegas Irsan.

Sementara itu, Khoruddin Nasution menyebutkan, sesuai dengan penjelasan Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2015, tentang perubahan atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang, pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mana pada pasal 71, ayat 2, diterangkan seorang kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.