MEDAN - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pemerasan terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Dasril. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Rabu (3/1/2018), mengatakan, kedua pelaku adalah DH (35), warga Dusun 3 Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah, dan WS (31), warga Dusun 9 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya ditangkap di kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Serdang Bedagai di Jalan Tebing Tinggi KM 70, Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban.

Rina menjelaskan aksi pemerasan tersebut berawal ketika kedua pelaku menemui Kadisperkim Serdang Bedagai Dasril (54) pada Selasa (2/1/2018), sambil meminta sejumlah uang.

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai Adi Chandra yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang membutuhkan uang karena akan keluar kota.

Namun korban merasa curiga karena pelaku menggunakan nomor telepon yang baru sehingga mengonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Adi Chandra.

Adi Chandra membantah telah menghubungi pejabat Disperkim Serdang Bedagai tersebut untuk meminta uang dalam jumlah tertentu.

Karena itu, Adi Chandra langsung menghubungi Unit Operasional Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk mendatangi kantor Disperkim Pemkab Serdang Bedagai untuk menyelidiki praktik pemerasaan yang menggunakan namanya tersebut.

Setelah menerima uang dari Kadisperkim Serdang Bedagai Dasril, petugas kepolisian yang ada di lokasi langsung menangkap kedua pelaku.

Setelah mendapatkan barang bukti, kedua pelaku pemerasan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, personel Polres Serdang Bedagai mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800.000, sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan pelaku.