BINJAI-Di tahun 2017, DPRD Kota Binjai sedikitnya telah melahirkan 7 buah Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif.

Hal tersebut dikatakan HM Yusuf, anggota Komisi C DPRD Kota Binjai, dan merupakan legislator dari Fraksi Golkar. Menurutnya, Perda tersebut merupakan Perda yang merujuk pada kepentingan masyarakat.

"Ya benar, semua demi kepentingan masyarakat, dan Informasi ini dari Bapemperda DPRD Kota Binjai," tegas HM Yusuf, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Binjai.

Ketujuh Perda inisiatif itu, menurut HM Yusuf adalah, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda tentang inovasi daerah, Perda tentang kawasan pemukiman kumuh, Perda tentang bantuan hukum.

Selanjutnya, Perda tentang Narkotika dan Zat Adiktif, Perda tentang Kawasan Bebas Rokok, serta Perda tentang Pengelolaan Kawasan Hijau.

"Semua Perda sudah disosialisasikan dan telah disampaikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda)," beber HM Yusuf.

Terkait ketujuh Perda inisiatif tersebut, masyarakat kota Binjai berharap agar Perda tersebut dapat berjalan dengan baik, dan tetap diawasi oleh Dinas terkait maupun wakil Rakyat.

"Untuk pelaksanaannya, sudah disosialisasikan oleh tim inisiator yang terdiri dari 3 tim, dengab menghadirkan masyarakat, LSM, Pemerintah Kota, serta Perwakilan dari kantor hukum dan HAM Sumut," tutup HM Yusuf yang akrab di sapa Cok A'ang.