PALAS–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengumumkan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas tahapan dimulai 8–10 Januari 2018 di Sekretariat KPU Jalan Listrik Sibuhuan.
 
“Pendaftaran pasangan calon Kdh mulai tanggal 8-10 Januari 2018, dibuka pukul 08:00 s/d 16:00 WIB,” ujar Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampingi  Komisioner Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan, Rabu (3/1/2018). 

"Pendaftaran itu berlaku untuk bakal  calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Politik dan Pasangan bakal calon perseorangan," tegasnya. 
 
Dia menerangkan sebagai persyaratan pencalonan untuk pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik , pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Palas  tahun 2018, dengan ketentuan pengajuan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) dari partai politik atau gabungan partai politik, jumlah paling sedikit perolehan kursi Parpol yang mendaftarkan balon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas Tahun 2018 adalah 20 persen dari akumulasi perolehan kursi di DPRD Kabupaten Palas Tahun 2014 yaitu sebanyak 6 kursi .
 
"Jumlah paling sedikit perolehan suara sah Parpol yang mendaftarkan pasangan bakal calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2018 adalah 25 persen dari akumulasi perolehan kursi Parpol suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Palas 2014 yaitu 31.335 suara," paparnya 
 
Sementara  lanjut Ketua KPU ,bagi bakal calon pasangan Perseorangan(Indipenden
persyaratan pengajuan tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih tetap presiden dan wakil presiden tahun 2014 sebagai dasar perhitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Palas tahun 2014, dengan ketentuan, Pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan dokumen dukungan sekurang-kurangnya 15.898  dukungan yang tersebar paling sedikit di 12 kecamatan.
 
Ia menambahkan,bapaslon perseorangan yang belum memenuhi syarat jumlah minimal sebagaiman dimaksud,wajib diperbaiki pada masa perbaikan dan diserahkan sebanyak paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. 

Untuk informasi  lebih lanjut terkait penguman KPU Kab.Palas, dapat mengupload melalui klik situs website: www.kpu-kab palas@go.id.