MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merilis laporan akhir tahun 2017. Selama periode itu, telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap 74 anggota jajaran Polda Sumut. “Jumlah anggota yang di PDTH tahun 2017 mengalami peningkatan 13 persen, dari 68 personel di tahun 2016 menjadi 74 personel,” kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat merilis di Pos Lantas Lapangan Merdeka, Medan, baru-baru ini.

Lebih lanjut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, untuk jumlah sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran terdiri dari pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pelanggaran pidana.

“Untuk pelanggaran disiplin menurun dari 842 kasus di tahun 2016 menjadi 540 kasus di tahun 2017. Penurunan yang terjadi sekitar 36 persen,” sebutnya.

Sedangkan jumlah pelanggaran kode etik profesi, sambung dia, dari 207 kasus di tahun 2016 menjadi 175 kasus di tahun 2017. Atau, turun sekitar 16 persen.

“Sementara, pelanggaran pidana yang dilakukan anggota dari 93 kasus di tahun 2016 menjadi 79 kasus di tahun 2017. Angka k k turun sekitar 16 persen,” imbuhnya.