NIAS-Sebanyak 2.120 guru non PNS yang mengajar di SMA Negeri dan SMK Negeri se-Kepulauan Nias menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi bertempat di Kompleks Perkantoran Hiliweto Gido Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Turut hadir mendampingi Gubsu dalam penyerahan tersebut Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunung Sitoli Lakhomizaro Zebua, Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru, Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP&KB) Ria Telambanua, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Aspan Sofian, Kepala Dinas Sosial Rajali  dan undangan lainnya.

Dengan SK tersebut, para guru non PNS ini akhirya bisa mendapatkan honor. Padahal sembelumnya keberadaan guru honor SMAN/ SMKN negeri menjadi persoalan pelik pasca peralihan kewenangan pendidikan tingkat SMA dan SMK ke Pemerintah Provinsi. Untuk mencari jalan keluar persoalan itu, Gubsu Tengku Erry Nuradi turun tangan melakukan berbagai upaya.

“Ini perjuangan yang cukup panjang, ketika Januari lalu Menteri Pendidikan datang, saya sampaikan Pak Menteri tolong buatkan payung hukum bagi guru honor agar bisa ditampung di APBD,” jelas Erry Nuradi kepada ribuan guru honor se Kepulauan Nias yang hadir pada saat itu.

Erry kemudian menceritakan upaya dan komunikasi intens yang dilakukanya pihaknya dengan Menteri Pendidikan untuk memperjuangkan kejelasan nasib para guru honor. “Selanjutnya pada bulan Maret beliau telpon saya. Dia katakan, Pak Gub,  payung hukumnya masih proses, dan akhirnya Alhamdulillah pada bulan Juni keluarlah payung hukum tersebut,” ujar Tengku Erry. 

Dengan adanya payung hukum tersebut, saat ini Pemprov Sumut sudah mengangkat 7.680 GTT se Sumut dan mengalokasikan anggaran untuk membayar honor mereka. Sebelumnya ketika SMA dan SMK menjadi kewenangan Kabupaten/kota, honor guru di bayar melalui alokasi APBD  Pemkab/Pemko yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Arsyad Lubis menyebutkan, Pemprov Sumut sudah menyalurkan pembayaran honor bagi 7.680 Guru Tidak Tetap yang sudah diangkat bulan Juni hingga Desember. Besarannya bervariasi sesuai dengan jumlah jam mengajarnya, dimana ditetapkan besaran honor Rp40.000,- per jam pelajaran. “Pembayarannya melalui transfer langsung ke rekening sekolah dimana guru tidak tetap itu mengajar,” kata Arsyad.

Pada kesempatan itu, Gubsu Tengku Erry juga mengimbau kepada para guru tidak tetap agar teruslah memberi perhatian kepada para anak didik.  “Bapak Ibu ibu para pendidik adalah pahlawan tanpa tanda jasa, kalian yang menentukan masa depan bangsa ini, bekerja sebaiknya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.