MEDAN-PT Indonesia Asahan Aluminium masih memiliki utang Rp 1,4 triliun kepada Pemprov Sumut terkait kewajiban pembayaran retribusi pemakaian air permukaan umum (APU). Saat ini masalah utang tersebut dalam tahap banding di Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Inalum dikenai pembayaran retribusi dengan formulasi perhitungan per-meter kubik atau tarif industri. Akan tetapi Inalum menolak dan ngotot meminta agar diberlakukan tarif yang sama dengan pembangkit listrik (PLN), yakni Rp 7,5/kWh.

“Proses penyelesaian hukum melalui Pengadilan Pajak saat ini sudah memasuki tahap banding. Agar bandingnya dipenuhi, mereka berkewajiban membayarkan sebagain kewajibannya ke Pemprov. Dari semula jumlah utang Rp 2 triliun mereka bayar sekitar Rp 600 miliar. Tersisa Rp 1,4 triliun,” kata Kepala Pajak Pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut, Sarmadan, dalam konferensi pers, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan.

Berbagai upaya penyelesaian di luar proses pengadilan, kata Sarmadan, sesungguhnya sudah ditempuh agar sengketa pembayaran retribusi oleh Inalum tersebut bisa selesai. Misalnya oleh Menko Kemaritiman sudah pernah ada upaya untuk mediasi. Demikian juga dari institusi lainnya. Semuanya gagal menemukan titik temu.

“Kami tidak bisa melakukan upaya paksa agar setiap perusahaan yang membandel tidak mau membayar kewajiban pajak atau retribusinya menjalankan kewajibannya. Sebab kita belum memiliki ketentuan berbentuk peraturan daerah yang membenarkan melakukan upaya paksa sebagaimana di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan,” tegas Sarmadan.