PADANGSIDIMPUAN - Rudianto Marbun (31), warga Jalan Alboin Hutabarat, Lorong Koseng, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, diamankan petugas PAORSUS (Patroli Motor Khusus) Polres Kota Padangsidimpuan, Kamis (28/12/2017) kemarin sekira pukul 16.00. Pria yang berprofesi sebagai pengecer narkotika golongan 1 jenis ganja ini diamankan di sebuah warung kopi pinggir sungai di Jalan Alboin Hutabarat, Kelutahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada GoSumut menjelaskan, penangkapan tersangka Rudianto bermula atas laporan dari warga yang mana di salah satu warung kopi yang berada di pinggir sungai sekitar Jalan Alboin Hutabarat sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

"Sekira pukul 14.00, tim PATMORSUS Polres Kota Padangsidimpuan langsung bergerak menuju TKP. Dari dalam warung, melihat kedatangan petugas, tersangka Rudianto sempat mencoba untuk melarikan diri. Akan tetapi, dengan sigap petugas mengamankan tersangka," ujar Kasat.

Saat diperiksa, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti ganja sebanyak 7 bungkusan kecil (amplop) yang tersimpan di dalam sebuah plastik transparan.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang sebanyak Rp 248 ribu yang diduga hasil penjualan ganja tersebut dan sebuah telefon genggam yang biasa digunakan tersangka.
"Berdasarkan hasil interogasi kita sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika golangan 1 jenis ganja ini dengan cara membeli dari Saifin Siregar seharga Rp 200 ribu per ons," jelas Kasat.

"Kita masih akan kembangkan lagi kasus ini, dan kami harapkan kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami apa bila mengetahui adanya praktek penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kota Padangsidimpuan," ucap Charles menambahkan.