MEDAN-Politik uang dalam setiap pemilihan umum, khususnya Pilkada biasa terjadi. Berlangsungnya terus politik karena sulitnya mendapatkan bukti-bukti untuk menjerat para pelakunya.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Rony Samtama menjelaskan itu saat berbicara di Dialog Publik terkait pemberantasan tindak korupsi dalam kaitan pelaksanaan Pilkada serentak di Sumut, di Hotel LJ, Medan.

"Menjerat pelaku politik uang jauh lebih sulit dari pada menangkap pelaku kejahatan narkoba, menemukan alat buktinya tak mudah," ujar Rony yang merupakan mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditilik dari KUHP, kata Rony, sudah jelas diatur bahwa tindakan politik uang merupakan kejahatan korupsi berbentuk penyuapan yang melanggar pasal 178a. Baik penerima maupun pemberinya sama-sama diancam hukuman penjara 72 bulan atau enam tahun.

"Tanpa keterlibatan masyarakat luas, memberantas tindak money politic akan sangat sulit dilakukan. Pelakunya hanya bisa dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT)," tegas Rony.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea menyebutkan, guna mencegah penyalahgunaan keuangan di lembaganya, digunakan tiga indikator.

"Setiap penggunaan keuangan harus jelas nama kegiatannya, bukti-bukti penggunaan serta output-nya," kata Mulia.