MEDAN - Tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejari Binjai menangkap satu dari empat buronan kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai pada Kamis (28/12/2017) malam. Tersangka ditangkap dari kawasan Jalan Darussalam, Medan sekira sekitar pukul 20.00 WIB.

“Benar ada penangkapan, tersangka bernama Suriyanares. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham-Binjai,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian sesaat lalu, Jumat (29/12/2017).

Saat ini, kata Sumanggar, tersangka sudah berada di Kejati Sumut. Rencananya dia akan langsung diserahkan ke Kejari Binjai dan ditahan.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar, Kejari Binjai telah menetapkan tujuh tersangka.

Ketujuhnya yakni, MS mantan Direktur RSUD Djoelham, SUR (PPK), CSD dari ULP RSUD Djoelham, SW sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 BA. Direktur PT Mesarinda Abadi TED, serta Direktur Petan Daya Medica FER.

Dari ketujuh tersangka itu lima di antaranya sudah ditahan. Sedangkan, dua lagi yaitu MS dan CSD masih buron.