MEDAN-AA alias Dek Gam (34) terdakwa kepemilikan sabu seberat 30 kilogram tersenyum usai dituntut seumur hidup di pengadilan negeri (PN) Medan.


Alasan pria asal Desa Geulanggang Teungoh Kabupaten Bireuen Aceh tersenyum karena dirinya tak jadi dituntut mati oleh JPU. "Ku pikir tadi tuntutan mati," ungkap terdakwa sembari diboyong ke ruang sel sementara di PN Medan.

Dalam amar tuntutan JPU Joice V Sinaga menyebutkan AA dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama seumur hidup penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran sabu seberat 30 kg," ucap Joice Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra V PN Medan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

Untuk diketahui, AA diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di rumahnya pada Juni 2017 setelah sebelumnya menangkap enam pelaku yakni S alias Juned, AM, D alias Geucik alias Frend, M alias Adi, Z dan A alias Heri (berkas terpisah).

Sebelumnya, terdakwa sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas BNN. Adapun perannya dalam pengiriman sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini yakni sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 30 kilogram ke Medan.